no-script Syarat dan Ketentuan | Mitraruma
Mitraruma

KETENTUAN PELANGGAN
PENGGUNA PLATFORM MITRARUMA

 

PASAL 1
DEFINISI

Di dalam dokumen ini, istilah-istilah di bawah ini harus didefinisikan menjadi sebagai berikut, kecuali konteks pasal-pasal tertentu dalam dokumen ini menentukan lain:

  1. Ketentuan Pelanggan adalah dokumen ini beserta seluruh perubahannya yang akan diberlakukan di kemudian hari;

  2. Platform adalah www.mitraruma.com atau aplikasi mobile “Mitraruma”;

  3. Pemilik Platform adalah PT. Kokoh Inti Arebama Tbk, sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di wilayah negara Republik Indonesia yang pada saat dibuatnya Ketentuan Pelanggan ini berkedudukan di Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Jl. Buncit Raya No. 139 Kel. Kalibata Kec. Pancoran Kota Administrasi Jakarta Selatan;

  4. Aplikator adalah badan hukum atau perorangan yang memiliki usaha di bidang jasa yang mengerjakan renovasi bangunan hunian dengan skala besar atau meliputi seluruh bangunan yang bekerjasama dengan Pemilik Platform dan mempergunakan Platform untuk menunjang kegiatan usahanya;

  5. Instalatir adalah badan hukum atau perorangan yang memiliki usaha di bidang jasa yang mengerjakan renovasi dan perawatan bangunan hunian dengan skala kecil atau pemasangan/perakitan infrastruktur atau furniture atau barang dekorasi penunjang bangunan perumahan lainnya yang bekerjasama dengan Pemilik Platform dan mempergunakan Platform untuk menunjang kegiatan usahanya; 

  6. Desainer adalah badan hukum atau perorangan yang memiliki usaha di bidang jasa yang membuatkan Desain yang bekerjasama dengan Pemilik Platform dan mempergunakan Platform untuk menunjang kegiatan usahanya;

  7. Kolaborator Teknis adalah penyebutan secara kolektif untuk Aplikator, Instalatir, dan Desainer;

  8. Partner Digital adalah badan hukum atau perorangan yang memiliki usaha di bidang perdagangan dan memperdagangkan bahan-bahan bangunan atau barang-barang lain yang menunjang bangunan atau kegiatan konstruksi yang bekerjasama dengan Pemilik Platform dan mempergunakan Platform untuk menunjang kegiatan usahanya;

  9. Kolaborator adalah penyebutan secara kolektif untuk Kolaborator Teknis dan Partner Digital;

  10. Pelanggan adalah pihak yang mendaftarkan diri untuk menjadi pengguna Platform dan menjadi pelanggan dari Kolaborator;

  11. Pekerjaan adalah pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kolaborator Teknis atas permintaan Pelanggan melalui Platform;

  12. Desain adalah gambar teknis rancangan konstruksi bangunan atau infrastruktur bangunan yang dikerjakan oleh Kolaborator Teknis;

  13. Lokasi Proyek adalah lokasi tempat dimana Pekerjaan akan dilaksanakan;

  14. Rencana Anggaran Biaya (“RAB”) adalah estimasi biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Pekerjaan oleh Kolaborator Teknis;

  15. Biaya Pekerjaan adalah biaya atas Pekerjaan yang dilakukan oleh Kolaborator Teknis;

  16. Surat Perintah Kerja (“SPK”) adalah dokumen yang ditandatangani oleh Pelanggan dan Kolaborator Teknis serta diketahui oleh Pemilik Platform yang menjadi dasar dari Pekerjaan.

  17. Addendum SPK adalah dokumen yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan SPK yang mana diterbitkan jika Pelanggan menghendaki pengurangan dari Pekerjaan yang mana akan memuat Biaya Pekerjaan yang sudah dikurangi dari Biaya Pekerjaan awal;

  18. Konsultan Teknis adalah badan hukum yang ditunjuk oleh Pemilik Platform untuk melaksanakan supervisi atas Pekerjaan jika kiranya diperlukan;

  19. Berita Acara Pelaksanaan Pekerjaan (“BAPP”) adalah laporan atas progress Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Aplikator dan Instalatir yang jika disetujui akan ditandatangani oleh Pelanggan dan Aplikator/Instalatir dengan diketahui oleh Pemilik Platform dan Konsultan Teknis (jika ada)

  20. Berita Acara Serah Terima (“BAST”) adalah berita acara yang dibuat setelah Pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan SPK yang jika disetujui akan ditandatangani oleh Pelanggan dan Aplikator/Instalatir dengan diketahui oleh Pemilik Platform dan Konsultan Teknis (jika ada);

  21. Barang adalah barang yang diperjual belikan oleh Partner Digital melalui Platform;

  22. Jual Beli adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan melalui Platform yang bertujuan untuk memindahkan kepemilkan atas Barang dari Partner Digital kepada Pelanggan;

  23. Pengiriman adalah kegiatan yang dilakukan oleh Partner Digital untuk mengirimkan Barang yang telah terjual kepada Pelanggan yang membelinya;

  24. Ekspedisi adalah badan hukum yang bekerja sama dengan Pemilik Platform dan dapat dipergunakan oleh Partner Digital untuk melaksanakan Pengiriman;

  25. Harga adalah nilai atas Barang yang dinyatakan dalam mata uang yang berlaku di wilayah negara Republik Indonesia (Rupiah/Rp.);

  26. Pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan;

  27. Penukaran adalah penukaran Barang yang sudah dibeli dan diterima oleh Pelanggan dengan barang lain (baik sama maupun berbeda dengan Barang yang sudah dikirim sebelumnya) sesuai kesepakatan antara Partner Digital dengan Pelanggan;

  28. Perbaikan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Partner Digital atau pihak lain yang bekerjasama dengan Partner Digital untuk memperbaiki Barang yang rusak atau tidak dapat dipergunakan sampai dengan bisa dipergunakan sesuai kebutuhan Pelanggan;

  29. Pengembalian Dana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan melalui Platform dengan tujuan mengembalikan uang yang telah dibayarkan oleh Pelanggan kepada Partner Digital sehubungan Jual Beli baik seluruhnya maupun sebagian;

  30. Garansi adalah jaminan yang diberikan baik oleh Partner Digital maupun perusahaan manufaktur yang memproduksi Barang atas Barang yang dibeli oleh Pelanggan selama jangka waktu tertentu dengan syarat-syarat tertentu dimana Pelanggan dapat memperoleh antara penggantian Barang yang rusak/tidak bisa dipakai atau pembebasan dari biaya perbaikan Barang yang rusak/tidak dapat dipakai;

  31. Pengelola Pembayaran adalah pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pemilik Platform untuk memfasilitasi pembayaran dari Pelanggan kepada Kolaborator;

  32. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah negara Republik Indonesia, termasuk pula kebijakan yang dibuat oleh pemerintah Republik Indonesia;

  33. Hari Kerja adalah seluruh hari selain Sabtu, Minggu, Libur Nasional dan cuti bersama yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

 

PASAL 2
PENYANGKALAN DAN PEMBATASAN TANGGUNG
JAWAB

  1. Pelanggan mengetahui dan memahami bahwa kedudukan Pemilik Platform dalam transaksi antara Pelanggan dengan Kolaborator adalah hanya sebagai perantara.

  2. Tugas Pemilik Platform sebagai perantara sebagaimana dimaksud dalam butir 2.1. adalah mempertemukan dan memfasilitasi komunikasi antara Pelanggan dengan Kolaborator.

  3. Pemilik Platform tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian Pelanggan yang disebabkan atas kesalahan Kolaborator, kecuali kerugian tersebut diakui secara tegas oleh Pemilik Platform sebagai kesalahannya.

  4. Pelanggan mengetahui dan memahami bahwa Pemilik Platform akan melakukan upaya terbaiknya untuk membuat Platform tetap berfungsi dengan baik untuk memberikan layanan, namun Pemilik Platform tidak menjamin hal tersebut akan selalu berhasil tanpa terjadinya kendala teknis.

  5. Pelanggan mengetahui dan memahami bahwa Pelanggan mempergunakan Platform atas resikonya sendiri dan layanan Platform diberikan dengan sebagaimana adanya dan sebagaimana tersedia.

  6. Pelanggan mengetahui dan memahami bahwa Sejauh diizinkan oleh Peraturan Perundang-undangan, Pemilik Platform tidak bertanggung jawab dan Pelanggan setuju untuk tidak menuntut Pemilik Platform atas segala kerusakan atau kerugian yang timbul (termasuk namun tidak terbatas pada hilangnya uang, reputasi, keuntungan atau kerugian tidak berwujud lainnya) yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung dari keadaan sebagai berikut:

    1. Ketidakmampuan Pelanggan dalam mempergunakan Platform, termasuk di dalamnya menerjemahkan instruksi-instruksi atau tampilan di dalam Platform
    2. Keterlambatan atau gangguan layanan Platform;
    3. Kelalaian yang dilakukan oleh Pelanggan dalam mempergunakan Platform;
    4. Kualitas Barang;
    5. Pengiriman;
    6. Perselisihan dengan Kolaborator atau pihak lain sehubungan penggunaan Platform;
    7. Penyalahgunaan Barang;
    8. Kerugian akibat pembayaran Biaya Pekerjaan atau Harga Barang melalui cara di luar yang diatur Pemilik Platform;
    9. Pengiriman Barang untuk keperluan Perbaikan atau Penukaran baik melalui maupun tanpa Garansi;
    10. Peretasan akun Platform Pelanggan;
    11. Virus atau perangkat lunak berbahaya yang diperoleh ketika mengakses Platform; dan
    12. Tindakan yang diambil oleh Pemilik Platform kepada Pelanggan karena pelanggaran Ketentuan Pelanggan;
    13. Hal-hal lain yang kiranya berkaitan dengan penggunaan Platform oleh Pelanggan.

 

PASAL 3
PENDAFTARAN PELANGGAN

  1. Pelanggan harus mendaftar terlebih dahulu agar dapat mempergunakan layanan Platform.

  2. Pelanggan harus berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun atau berusia di bawah itu namun sudah menikah untuk dapat mendaftar agar dapat mempergunakan layanan Platform.

  3. Pelanggan harus memberikan data dan informasi yang sebenar-benarnya pada saat melakukan pendaftaran untuk dapat mempergunakan layanan Platform.

  4. Pemilik Platform berhak untuk melakukan verifikasi terhadap kebenaran data yang dikirimkan oleh Pelanggan untuk pendaftaran.

  5. Dalam hal terdapat ketidakbenaran data yang dikirimkan Pelanggan untuk proses pendaftaran pengguna layanan Platform yang diketahui oleh Pemilik Platform, Pemilik Platform berhak untuk secara sepihak membatalkan SPK atau transaksi Jual Beli yang sedang berjalan serta menghapus data Pelanggan dari database pengguna Platform.

 

PASAL 4
KOLABORATOR TEKNIS

  1. Pekerjaan yang diberikan oleh Pelanggan kepada Kolaborator Teknis akan didasarkan kepada SPK;

  2. Jika diperlukan Pelanggan diwajibkan untuk mengizinkan Kolaborator Teknis bersama Pemilik Platform dan Konsultan Teknis (jika ada) untuk melaksanakan survey ke Lokasi Proyek

  3. Kolaborator Teknis akan mengirimkan RAB kepada Pelanggan:

    1. Setelah melaksanakan survey ke Lokasi Proyek (jika ada survey); atau
    2. Setelah penunjukan Kolaborator Teknis tersebut oleh Pelanggan (jika tidak ada survey).

  4. SPK akan terbit jika RAB disetujui oleh Pelanggan yang mana akan memuat detail Pekerjaan, Biaya Pekerjaan dan ketentuan pembayaran Biaya Pekerjaan.

  5. BAPP akan diterbitkan untuk setiap progress Pekerjaan dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam SPK.

  6. Dalam hal Pekerjaan memerlukan Desain, Pelanggan hanya boleh meminta Kolaborator Teknis untuk merevisi Desain sebanyak yang ditentukan di dalam SPK.

  7. Pada saat Pelaksanaan Pekerjaan, Pelanggan wajib mempersiapkan Lokasi Proyek agar Pekerjaan dapat dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya termasuk mengamankan barang-barang berharga miliknya yang berada di Lokasi Proyek.

  8. Dalam hal Pelanggan menghendaki adanya penambahan terhadap detail Pekerjaan yang terdapat pada SPK, Kolaborator Teknis akan memberikan RAB baru dan jika disetujui oleh Pelanggan, SPK baru untuk tambahan detail Pekerjaan tersebut akan diterbitkan.

  9. Dalam hal Pelanggan menghendaki adanya pengurangan terhadap detail Pekerjaan yang terdapat pada SPK, Addendum SPK akan diterbitkan dengan ketentuan detail Pekerjaan yang dikurangi haruslah belum mulai dikerjakan oleh Kolaborator Teknis.

  10. Pelanggan berhak untuk tidak menandatangani BAPP dan BAST jika merasa hasil Pekerjaan belum sesuai dengan SPK.

  11. Dengan menandatangani BAPP dan BAST Pelanggan mengakui bahwa hasil Pekerjaan sudah sesuai dengan SPK.

  12. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pekerjaan, BAPP, BAST dan lain-lain akan diatur di dalam SPK

 

PASAL 5
PARTNER DIGITAL

  1. Kualitas Barang yang dijual oleh Partner Digital melalui Platform sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Partner Digital.

  2. Pada dasarnya seluruh biaya yang timbul atas Pengiriman merupakan kewajiban yang harus ditanggung oleh Pelanggan kecuali jika ditentukan lain oleh baik Partner Digital maupun Pemilik Platform.

  3. Pelanggan bertanggung jawab untuk membaca, memahami dan menyetujui deskripsi Barang sebagaimana terlihat di Platform sebelum memutuskan untuk membeli Barang tersebut.

  4. Pelanggan memahami bahwa warna Barang sebagaimana terlihat di Platform tergantung pada resolusi dan kualitas perangkat yang dipergunakan oleh Pelanggan untuk mengakses Platform.

  5. Pelanggan memahami bahwa ketersediaan stok Barang dan katalog merupakan tanggung jawab dari Partner Digital, sehingga Pemilik Platform tidak dapat dipertanggungjawabkan ketika Barang yang akan dibeli tidak tersedia atau katalog tidak terbarui.

  6. Pelanggan wajib untuk segera melakukan konfirmasi setelah menerima Barang dalam waktu paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja setelah tanggal estimasi diterimanya Barang sebagaimana ditunjukkan dalam Platform atau pembayaran akan diteruskan kepada Partner Digital meskipun kenyataannya Pelanggan belum menerima Barang.

  7. Dalam hal Barang yang telah dikirimkan oleh Partner Digital tidak sesuai dengan pesanan Pelanggan atau mengalami kerusakan pada saat Pengiriman sebagai akibat dari kesalahan Partner Digital, Pelanggan dan Partner Digital dapat menentukan sendiri penyelesaian permasalahan tersebut melalui Penukaran, Perbaikan atau Pengembalian Dana

  8. Dalam hal Barang mengalami kerusakan pada saat Pengiriman akibat kesalahan dari Ekspedisi, penyelesaian atas hal tersebut akan mengacu pada ketentuan dari Ekspedisi.

  9. Jika dirasa perlu oleh Pelanggan dan Partner Digital, Pelanggan dapat meminta Partner Digital untuk memberikan perlindungan asuransi kepada Barang selama dalam proses Pengiriman, melalui mekanisme yang diatur oleh Pemilik Platform.

  10. Pelanggan berhak atas Garansi terhadap Barang dengan syarat dan ketentuan yang diatur oleh Partner Digital dan berhak untuk mengetahui syarat dan ketentuan Garansi yang diberikan oleh perusahaan manufaktur yang memproduksi Barang.

 

PASAL 6
PEMBAYARAN DAN PAJAK

  1. Pembayaran yang dilakukan oleh Pelanggan kepada Kolaborator akan diproses oleh Pengelola Pembayaran.

  2. Pembayaran atas Biaya Pekerjaan dari Pelanggan kepada Kolaborator Teknis akan mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam SPK.

  3. Pembayaran Harga Barang yang dibeli oleh Pelanggan dari Partner Digital dilakukan dalam jumlah penuh sebelum dilaksanakannya Pengiriman melalui mekanisme yang diatur di dalam Platform.

  4. Harga dan Biaya Pekerjaan sudah harus termasuk Pajak dan Pelanggan berhak untuk menerima faktur pajak atas nama Pelanggan atas setiap transaksi yang dilakukan dengan Kolaborator.

  5. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 6.4 tidak berlaku dalam hal Kolaborator bukan Pengusaha Kena Pajak.

  6. Dalam hal Pelanggan melakukan pembayaran kepada Kolaborator tanpa melalui Pengelola Pembayaran atau melalui mekanisme lain di luar ketentuan Pemilik Platform, Pemilik Platform tidak akan mengakui adanya pembayaran tersebut, sehingga seluruh masalah yang timbul akibat hal tersebut</span > tidak akan difasilitasi oleh Pemilik Platform.

  7. Pelanggan wajib memastikan jumlah nominal pembayaran kepada Kolaborator telah sesuai dengan invoice yang terbit berdasarkan SPK atau Harga Barang yang terdapat pada Platform ketika akan melakukan check out. 

  8. Dalam hal terdapat kekurangan dari jumlah yang dibayarkan oleh Pelanggan, Pelanggan akan diberikan notifikasi oleh Pemilik Platform untuk segera melunasi kekurangan pembayaran tersebut.

  9. Dalam hal terdapat kelebihan jumlah yang dibayarkan oleh Pelanggan, Pelanggan berhak atas Pengembalian Dana sejumlah kelebihan tersebut melalui prosedur yang ditentukan oleh Pemilik Platform.

  10. Pelanggan dilarang untuk dengan cara apapun memanipulasi pembayaran sehingga mendapatkan manfaat lebih termasuk namun tidak terbatas dengan cara-cara sebagai berikut:

    1. Secara langsung Menghubungi Kolaborator untuk merubah Biaya Pekerjaan dan/atau termin pembayaran yang ditetapkan dalam SPK (untuk Kolaborator Teknis), serta Harga yang tercantum pada Platform (untuk Partner Digital);
    2. Melakukan pembayaran di luar mekanisme yang diatur oleh Platform;
    3. Dan lain-lain

 

PASAL 7
LAYANAN PELANGGAN

  1. Pemilik Platform akan memfasilitasi setiap hubungan/korespondensi antara Pelanggan dengan Kolaborator melalui mekanisme yang disediakan pada Platform.

  2. Dalam hal terjadi permasalahan baik dalam pelaksanaan Pekerjaan atau transaksi Jual Beli dimana Pelanggan dan Kolaborator tidak dapat mencapai kesepakatan, Pemilik Platform berhak untuk membuat keputusan atas permasalahan tersebut dan keputusan tersebut tidak dapat diganggu gugat serta wajib dipatuhi oleh Pelanggan dan Kolaborator.

 

PASAL 8
PELANGGARAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK

  1. Pelanggaran yang dilakukan oleh Pelanggan terhadap Ketentuan Pelanggan ini akan dikenakan sanksi berupa pemblokiran akun Platform milik Pelanggan;

  2. Dalam hal pelanggaran Ketentuan Pelanggan ini mengakibatkan kerugian baik materiil maupun immateriIl kepada Pemilik Platform, selain pemblokiran akun sebagaimana dimaksud dalam butir 8.1, Pelanggan juga diwajibkan untuk mengganti kerugian Pemilik Platform tersebut dan Pemilik Platform berhak untuk menempuh jalur hukum untuk memperoleh penggantian kerugian tersebut.

  3. Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 Ketentuan Pelanggan ini, Pelanggan memahami dan tidak akan melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik atau merusak reputasi Pemilik Platform melalui media apapun (cetak, elektronik, media sosial dan lain sebagainya) jika ada hal-hal yang tidak menyenangkan terjadi pada Pelanggan sehubungan dengan penggunaan Platform.

  4. Pelanggaran terhadap ketentuan butir 8.3 di atas memberikan hak kepada Pemilik Platform untuk memproses Pelanggan melalui prosedur hukum baik pidana maupun perdata berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

 

PASAL 9
BAHASA DAN HUKUM YANG BERLAKU

  1. Ketentuan Pelanggan ini dibuat dalam 2 (dua) versi Bahasa yaitu versi Bahasa Indonesia dan versi Bahasa Inggris yang mana keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama.

  2. Dalam hal adanya perbedaan penafsiran dalam kedua versi Bahasa tersebut di atas yang berlaku adalah versi Bahasa Indonesia.

  3. Ketentuan Pelanggan ini dibuat berdasarkan hukum yang berlaku di wilayah negara Republik Indonesia

 

PASAL 10
KETERPISAHAN

Dalam hal terjadi perubahan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang menyebabkan sebagian Ketentuan Pelanggan ini tidak dapat diberlakukan, ketentuan lainnya yang tidak terpengaruh dengan perubahan tersebut tetap berlaku dan Ketentuan Pelanggan ini akan disesuaikan dengan perubahan Peraturan Perundang-undangan tersebut.

 

PASAL 11
PERUBAHAN

Ketentuan Pelanggan ini dapat dirubah sewaktu-waktu oleh Pemilik Platform sesuai dengan kondisi yang terjadi di kemudian hari.

 

PASAL 12
KEBERLAKUAN KETENTUAN

  1. Ketentuan Pelanggan ini merupakan dasar dari segala dokumen yang diterbitkan oleh Pemilik Platform sehubungan penggunaan Platform yang akan ditandatangani oleh Pelanggan termasuk namun tidak terbatas pada SPK, Addendum SPK, BAPP, BAST, dan dokumen lain sehubungan dengan penggunaan Platform oleh Pelanggan.

  2. Dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 dibuat sedemikian rupa agar tidak bertentangan satu sama lain, namun jika terdapat pertentangan dalam dokumen-dokumen tersebut urutan keberlakuannya dari yang tertinggi sampai terendah adalah sebagai berikut:

    1. Dokumen lain sehubungan dengan penggunaan Platform oleh Pelanggan;
    2. SPK, Addendum SPK, BAPP dan BAST;
    3. Ketentuan Pelanggan

 

Dengan mendaftar untuk mempergunakan Platform, Pelanggan menyetujui untuk patuh dan terikat pada Ketentuan Pelanggan ini beserta perubahannya di kemudian hari.

Saya bersedia menerima email terkait promo dan informasi lainnya dari Mitraruna (Opsional)

Syarat dan Ketentuan di Mitraruma

Syarat dan ketentuan wajib penggunaan website Mitraruma untuk jasa renovasi serta jual beli bahan bangunan online.